Sabtu, 20 Agustus 2016

Sejarah Singkat Desa Buwit

Sebagaimana dimaklumi adanya suatu nama desa dapat diyakini mempunyai suatu latar belakang atau sejarah terhadap berdirinya suatu desa, sehingga nama tersebut dipakai. Namun untuk mengungkap sejarah Desa Buwit secara pasti belum bisa dipastikan, karena belum adanya lontar yang bisa menjadikan patokan dalam menyusun sejarah Desa Buwit.

Tetapi berdasarkan cerita yang diproses di masyarakat yang disampaikan oleh para tokoh secara pertemuan dan dapat dipercaya sebagai sejarah desa kelahiran Desa Buwit dapat diuraikan sebagai berikut;

Sejak jaman dahulu di Pulau bali terdapat banyak kerajaan-kerajaan yang masing-masing diperintah oleh seorang Raja di Bali. Didaerah Tabanan salah satu kerajaan tersebut adalah Kerajaan Kaba-Kaba yang diperintah oleh keturunan Arya Belog/Arya Tan Wikan.

Pada masa kerajaannya wilayah kerajaan Kaba-Kaba adalah didaerah Kediri Timur sampai wilayah Desa Buwit. Hal ini terbukti bahwa di Desa Buwit banyak terdapat tanah-tanah retribusi yang merupakan tanah-tanah milik Raja Kaba-Kaba.

Pada waktu Desa Buwit dibawah pimpinan Raja Kaba-Kaba, Desa Buwit mempunyai wilayah sebanyak lima dusun yaitu :

1. Dusun Buwit.

2. Dusun Kelakahan.

3. Dusun Delod Uma.

4. Dusun Tebejero.

5. Dusun Buading.


Pada saat itu Sang Raja mempunyai wewenang untuk mengangkat seorang pimpinan/Bendesa untuk memerintah Desa Buwit. Bendesa tersebut bernama Pak Monglot asal Desa Kediri, Kabupaten Tabanan yang memerintah sekitar tahun 1920-1925.

Setelah Pak Monglot mengakhiri jabatannya, maka selanjutnya atas petunjuk Penggawa Gantung Distrik Kediri Desa Buwit diperintah oleh I Gusti Agung Gerudug dari Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan (memerintah dari tahun 1925 – 1934).

Setelah I Gusti Agung Gerudug selesai masa jabatannya karena sakit jiwa maka secara otomatis beliau dibantu oleh keponakannya yang bernama I Gusti Agung Sukri dari Banjar Senapahan Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan (memerintah dari tahun 1934 – 1949).

I Gusti Agung Sukri mengakhiri masa jabatannya kemudian diganti oleh I Ketut Ribin dari Banjar Kelakahan Desa Buwit Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan. Dalam masa pemerintahan I Ketut Ribin, Desa Buwit mengalami perubahan-perubahan wilayah, karena Dusun Tebejero dan Dusun Buading terlalu jauh dari wilayah Desa Buwit dan langsung menggabungkan diri dengan Desa Kaba-Kaba baik dalam pemerintahan Administrasi maupun dalam pemerintahan otonom atau adat istiadat.

Dengan demikian mulai saat pemerintahan I Ketut Ribin Desa Buwit mempunyai tiga wilayah Dusun yaitu :

- Dusun Buwit.

- Dusun Kelakahan.

- Dusun Delod Uma.

I Ketut Ribin memerintah dari tahun 1949-1954 kemudian diganti oleh I Nyoman Saweg dari Tahun 1954 – 1979, setelah itu diganti oleh I Gede Nengah Soper dari tahun 1979 – 1988, dan sejak tahun 1988 - 1998 Desa Buwit dipimpin oleh I Wayan Jana dari Dusun Kelakahan Desa Buwit Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kemudian dari Tahun 1998 – 2006 Desa Buwit dipimpin oleh Ir. Nyoman Dela Darmesta dari Dusun Delod Sema, Desa Buwit Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Di masa kepemimpinan Bapak Ir. Nyoman Dela Darmesta Desa Buwit mempunyai empat wilayah Dusun dan pergantian nama Dusun menjadi Banjar Dinas yaitu : Banjar Dinas Buwit, Banjar Dinas Delod Sema, Banjar Dinas Kelakahan dan Banjar Dinas Delod Uma.

Kemudian dari tahun 2006 sampai dengan sekarang Desa Buwit dipimpin oleh Bapak I Wayan Pugeh dari Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang terdiri dari :

4 ( empat ) Banjar Dinas yaitu :

1. Banjar Dinas Buwit.

2. Banjar Dinas Delod Sema.

3. Banjar Dinas Kelakahan.

4. Banjar Dinas Delod Uma.

7 ( tujuh ) Banjar Adat yaitu :

1. Banjar Adat Mertasari

2. Banjar Adat Buwit Tengah

3. Banjar Adat Buwit Kaja

4. Banjar Adat Delod Sema

5. Banjar Adat Kelakahan Gede

6. Banjar Adat Kelakahan Kaja

7. Banjar Adat Delod Uma

Dimana 6 ( enam ) Banjar Adat merupakan wilayah Desa Adat Buwit yaitu : Banjar Adat Mertasari, Banjar Adat Buwit Tengah, Banjar Adat Buwit Kaja, Banjar Adat Delod Sema, Banjar Adat Kelakahan Gede, dan Banjar Adat Kelakahan Kaja. Sedangkan 1 (satu) Banjar Adat yaitu Banjar Adat Delod Uma termasuk wilayah Desa Adat Kaba-Kaba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar